Rabu, 27 Februari 2013

Pencemaran Limbah

Pencemaran Limbah Industri Makin Mengkhawatirkan



    

Pencemaran limbah cair industri di Desa Sukamaju, Kec. Majalaya, Kab. Bandung sudah semakin mengkhawatirkan sehingga bisa merusak ekosistem dan lingkungan. Masalah ini diduga akibat pembiaran karena adanya permainan antara aparat dan pengusaha.
"Kalau pembuangan limbahnya sesekali, itu masih dianggap wajar. Tapi, ini sering terjadi, bahkan sejumlah pengusaha terang-terangan membuang limbah cair ke sungai yang diduga belum diproses terlebih dulu," kata Sekdes Sukamaju, Tata Suherlan kepada "GM" di Majalaya,
   Menurutnya, pemerintah desa pun memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari pencemaran limbah cair. Tetapi, katanya, pencemaran limbah cair di Desa Sukamaju sebenarnya sudah berlangsung sejak 1992 lalu. "Di Desa Sukamaju ada 6 perusahan pembuang limbah cair. Namun, satu perusahaan yang berdomisili di Desa Padamulya, ikut membuang limbahnya ke Desa Sukamaju," katanya.

Ia mengatakan, sebagian perusahaan sudah memberikan kompensasi kepada masyarakat, baik berupa air bersih maupun listrik. "Tapi, kompensasi kepada masyarakat itu sifat dan besarannya relatif," ujarnya.

Dikatakan Tata, yang paling merasakan dampak pencemaran limbah cair tersebut adalah warga RW 12 Kp. Patrol. "Masyarakat di RW 12 itu sangat merasakan bau menyengat dari limbah cair. Bahkan, limbah cair bekas pencelupan kain itu sengaja dibuang masih dalam keadaan panas," katanya.

Masih kata Tata, beberapa waktu lalu warga RW 09 Kp. Ciwalengke sempat ada yang protes karena terhjadi resapan air limbah dari Sungai Sasak Bejol (tempat pembuangan limbah cair) ke sumur warga. "Kami sudah mengingatkan kepada aparat RT dan RW-nya supaya tidak mudah menerima uang. Aparat setempat harus bisa memfasilitasi apa yang menjadi keluhan dan keinginan masyarakat," sarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar