Rabu, 27 Februari 2013

Pencemaran Udara

Pencemaran Udara di Indonesia




fasga

    Pertama, dalam skala global, Jakarta adalah kota dengan tingkat polusiterburuk nomor 3 di dunia(setelah kota di Meksiko dan Thailand). Kedua, masih dalam skala global, kadar partikel debu (particulate matter) yang terkandung dalam udara Jakarta adalah yangtertinggi nomor 9 (yaitu 104 mikrogram per meter kubik) dari 111 kota dunia yang disurvei oleh Bank Dunia pada tahun 2004. Sebagai perbandingan,Uni Eropa menetapkan angka 50 mikrogram per meter kubik sebagai ambang batas tertinggi kadar partikel debu dalam udara. Ketiga, jumlah hari dengan kualitas tidak sehat di Jakarta semakin meningkat dari tahun ke tahun.Pada tahun 2002, Jakarta dinyatakan sehat selama 22 hari, sedangkan pada tahun 2003, Jakarta dinyatakan sehat hanya selama 7 hari. Lebih lanjut,berdasarkan penelitian Kelompok Kerja Udara Kaukus Lingkungan Hidup, pada tahun 2004 dan 2005, jumlah hari dengan kualitas udara terburuk di Jakarta jauh di bawah 50 hari. Namun pada tahun 2006, jumlahnya justru naik di atas 51 hari. Dengan kondisi seperti itu,tidak berlebihan jika Jakarta dijuluki “kota polusi” karena begitu keluar dari rumah, penduduk Jakarta akan langsung berhadapan dengan polusi.
Penyebab paling signifikan dari polusi udara di Jakarta adalah kendaraan bermotor yang menyumbang andil sebesar 70 persen. Hal ini berkorelasi langsung dengan perbandingan antara jumlah kendaraan bermotor, jumlah penduduk dan luas wilayah DKI Jakarta. Berdasarkandata Komisi Kepolisian Indonesia, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta (tidak termasuk kendaraan milik TNI dan Polri) pada bulan Juni 2009 adalah 9.993.867 kendaraan, sedangkan jumlah penduduk DKI Jakarta pada bulan Maret 2009 adalah 8.513.385 jiwa.Perbandingan data tersebut menunjukkan bahwakendaraan bermotor di DKI Jakarta lebih banyak daripada penduduknyaPertumbuhan jumlah kendaraan di DKI Jakarta juga sangat tinggi, yaitu mencapai 10,9 persen per tahun. Angka-angka tersebut menjadi sangat signifikan karena ketersediaan prasarana jalan di DKI Jakarta ternyata belum memenuhi ketentuan ideal.Panjang jalan di DKI Jakarta hanya sekitar 7.650 kilometer dengan luas 40,1 kilometer persegiatau hanya6,26 persen dari luas wilayahnya. Padahal,perbandingan ideal antara prasarana jalan dan luas wilayah adalah 14 persen. Dengan kondisi yang tidak ideal tersebut, dapat dengan mudah dipahami apabilakemacetan makin sulit diatasi dan pencemaran udara semakin meningkat.
Penyebab lain dari meningkatnya laju polusi di Jakarta adalah kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) kota.RTH kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan. RTH kota memiliki banyak fungsi, di antaranya adalah sebagaibagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota), pengatur iklim mikro, peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitat satwa, penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta penahan angin. Kurangnya RTH kota akan mengakibatkan kurangnya kemampuan ekosistem kota untuk menyerap polusi.
Berdasarkan perhitungan para ahli,luas RTH kota idealnya adalah minimal 30 persen dari luas seluruh wilayah kota. Perhitungan ini telah diadopsi dalam Pasal 29UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sayangnya, dengan segala permasalahannya, Jakarta tampaknya belum dapat memenuhi luas ideal RTH kota dalam waktu dekat. Hingga tahun 2009,RTH Jakarta hanya 9 persen, sedangkanrencana RTH Jakarta pada tahun 2000-2010 hanya ditetapkan sebesar 13,94 persen. Ketidakmampuan Jakarta untuk memenuhi luas ideal RTH kota tentu akan berimbas pada memburuknya kadar polusi.
fvv
Selain masalah kesehatan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, polusi buruk juga memengaruhi estetika kota. Tentu tidak nyaman melihat suasana kota yang udaranya hampir terus-menerus dicemari kabut asap polusi dari kendaraan bermotor dan industri.
Untuk menghilangkan citra negatif Jakarta sebagai kota polusi, sudah semestinya apabila masyarakat dan Pemerintah DKI Jakarta perlu menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang tepat. Langkah-langkah yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat perlu diidentifikasi dan kemudian dihindari untuk mencegah resistansi (perlawanan) dari masyarakat agar upaya perbaikan yang ditempuh tidak menjadi kontraproduktif. Sebagai contoh,rencana pembatasan jumlah kendaraan bermotor untuk membantu mengurangi polusi dan kemacetan menuai protes dari para pelaku industri otomotif karena pembatasan tersebut dapat mengurangi produktivitas mereka dan berimbas pada kehidupan dan pekerjaan para tenaga kerja sektor otomotif. Sebagai alternatif solusi, Pemerintah perlu memperbaiki sektor transportasi dan fasilitas angkutan umum sehingga para pengguna kendaraan pribadi tidak akan segan-segan untuk beralih ke kendaraan umum.Dalam beberapa kasus (seperti pengoperasianbusway), cara ini sudah menampakkan hasil yang lumayan. Pemerintah perlu menyadari bahwamembludaknya penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta disebabkan terutama oleh buruknya fasilitas angkutan umum yang mengakibatkan penumpang merasa tidak aman dan nyaman menggunakannya.
Pelaksanaan dan penegakan hukum memegang peran yang sangat krusial dalam mencegah laju polusi, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di seluruh Indonesia. Fakta membuktikan bahwa ketidaktegasan dalam pelaksanaan hukum menyumbang andil signifikan dalam peningkatan polusi di Indonesia. Sebagai contoh, UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memberlakukan kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut menyatakan, “Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi kendaraan bermotor wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan yang diakibatkan oleh pengoperasian kendaraannya.”
Orang yang melanggar ketentuan tersebut akan terkena sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU tersebut: “Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).” Dalam kenyataan, kita bisa melihat sendiri dengan sejelas-jelasnya banyak kendaraan bermotor di negara kita yang bebas berlalu lalang di jalan umum dengan mengeluarkan asap hitam pekat dan suara yang memekakkan telinga. Itulah salah satu contoh pahit penegakan hukum di Indonesia.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penanganan polusi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Pelaksanaan kebijakan apapun tentu tidak akan mendatangkan hasil maksimal apabila hanya mengandalkan peran Pemerintah. Sebagai contoh, aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mencegah polusi tidak akan banyak berarti tanpa kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dan sinergi antara Pemerintah dan masyarakat dalam perbaikan lingkungan juga perlu digalakkan. Pada dasarnya, banyak warga Jakarta yang telah memahami persoalan kota mereka dan telah berinisiatif untuk ikut memperbaikinya. Gerakanbike to work (bersepeda ke tempat kerja) adalah salah satu contoh bentuk kepedulian warga Jakarta untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor. Kepedulian dan partisipasi warga perlu terus dijaga sebagai aset penting dalam pemeliharaan kesehatan lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar